Selasa, 18 Desember 2018

KOMPETENSI PUSTAKAWAN

PENDAHULUAN
Ajun adalah seorang perantau yang sudah bermukim lama di Jakarta. Disamping dia sebagai pegawai negeri sipil di sebuah instansi pemerintah, dia juga sedang menempuh kuliah S2 untuk menunjang pengembangan kariernya. Seminggu sebelum lebaran dia ambil cuti untuk mudik dan merayakan idul fitri di kampungnya. Dia sengaja pulang awal agar tidak terjebak dalam kemacetan yang semakin parah dari tahun ke tahun. Setelah sampai di kampung halamannya, dia tetap berpuasa walaupun dia tahu bahwa bagi seorang musafir boleh tetap menjalankan puasa dan boleh juga tidak puasa asal nanti harus menggantinya. Dia pulang kampung sebetulnya tidak hanya bertujuan untuk bersilaturrahim dengan keluarga, namun juga ingin mencari artikel-artikel dan tesis yang berkenaan dengan penelitian yang ia rencanakan. Ketika sedang berselancar melalui Internet, dia menemukan informasi bahwa artikel dan tesis yang dia cari berada di sebuah perpustakaan yang terletak tidak jauh dari kampungnya. dia berencana berkunjung ke perpustakaan tersebut untuk mengisi waktu luangnya. Sebelum berangkat, dia berfikir sebaiknya menghubungi dulu perpustakan untuk menanyakan persyaratan berkunjung dan jam buka perpustakaan melalui telpon. Setelah jelas dia berangkat. Begitu masuk perpustakaan, dia menemui petugas “front office”. Dengan senyum yang mengembang  si petugas bertanya apa yang bisa saya bantu ? Sambutan yang ramah tersebut menjadikan Ajun merasa senang. Kemudian dia menyampaikan maksud serta tujuan kedatangannya ke perpustakaan. Setelah mendaftar dan mendapatkan kartu anggota luar biasa yang dipersyaratkan bagi pemustaka diluar sivitas akademika, maka dia langsung masuk ke ruang koleksi. Karena perpustakaan telah memasang rambu-rambu yang jelas, maka dia terus menuju ke ruang jurnal dimana artikel yang dia cari berada. Tanpa mengalami kesulitan artikel-artikel yang dicari dapat ditemukan dengan cepat. Setelah itu dia menuju ruang tesis, dan dengan mudah pula dia mendapatkannya. Untuk menghemat waktu, dia akhirnya memfotokopi sebagian tesis dan artikel yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam perjalanan pulang hatinya berkata bahwa perpustakaan ini dikelola secara profesional dan ditangani oleh petugas yang mempunyai kompetensi. Akhirnya dia pulang dengan perasaan puas.
Intisari yang ingin saya sampaikan dalam ceritera fiktif tentang “perpustakaan mimpi” di atas adalah kepuasan indvidu yang dirasakan oleh seorang pengunjung perpustakaan. Kepuasan indvidu tersebut dapat berkembang menjadi kepuasan mayoritas pemustaka apabila perpustakaan selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan penggunanya. Kepuasan tersebut merupakan hasil kinerja dari tenaga perpustakaan dan pustakawan yang berkompeten. Hal ini ditandai adanya nilai-nilai seperti keterbukaan akses, kemudahan prosedur pelayanan, profesionalisme (keramahan petugas dan pengelolaan koleksi yang sistematis), dan penerapan teknologi informasi.
Pertanyaannya adalah apakah perpustakaan kita sudah memberikan layanan seperti gambaran di atas ? Kalau jawabannya belum, mari kita upayakan! Seandainya jawabannya ya, mari kita tingkatkan !. Penulis yakin bahwa tuntutan pemustaka pasti meningkat terus sesuai dengan kebutuhannya dan perpustakaan harus selalu berusaha memenuhinya. Namun demikian tidaklah mudah untuk melaksanakannya. Munculnya Undang-Undang Nomr 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan telah menumbuhkan harapan baru bagi tenaga perpustakaan dan pustakawan untuk meningkatkan kompetensinya. Walupun disisi lain juga masih ada hal-hal yang merisaukan. Oleh karena itu, makalah ini mencoba menguraikan masalah kompetensi pustakawan kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang meliputi perubahan definisi pustakawan, kompetensi pustakawan, standar kompetensi pustakawan, sertifikasi pustakawan, dan kerisauan penulis.
PERUBAHAN DEFINISI PUSTAKAWAN
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pustakawan adalah orang yang bergerak di bidang perpustakaan; ahli perpustakaan. Definisi tersebut masih sangat umum. Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka kreditnya dan telah direvisi dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132 tahun 2002,  pustakawan diartikan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya. Definisi tersebut tentunya sangat mengecewakan bagi tenaga perpustakaan  yang bekerja di lembaga swasta. Batasan harus pegawai negeri sipil menutup kemungkinan bagi tenaga perpustakaan di lembaga non pemerintah untuk masuk menjadi pustakawan. Namun dengan adanya Undang Undang tentang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 telah menumbuhkan harapan baru bagi tenaga perpustakaan di lembaga swasta. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan fasilitas layanan perpustakaan. Kompetensi menjadi kata kunci dalam definisi tersebut karena siapapun dia, asal memiliki kompetensi dan bekerja di perpustakaan tanpa memandang perpustakaan negeri atau swasta dapat masuk menjadi pustakawan. Bagi pustakawan negeri pun seharusnya juga menyambut gembira. Dengan adanya perubahan definisi tersebut kemungkinan penambahan pustakawan baru semakin terbuka yang berarti akan menambah kekuatan. Jumlah pustakawan di Indonesia sebanyak 2972 orang (Kartini, 2008). Jelas jumlah ini sangat sedikit kalau kita bandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Data Pustakawan berdasarkan Jenis Perpustakaan per 18 Juli 2008 dapat dilihat dalam tabel berikut :

Data Pustakawan berdasarkan Jenis Perpustakaan

per 18 Juli 2008
NoJenis PerpustakaanPust.
Pelak.
Pust.
Pelak.
Lanj.
Pust.
Penyelia
Pust.
Pratama
Pust.
Muda
Pust.
Madya
Pust.
Utama
JML
1Perpust. Nasional320232455287160
2Perpust. Umum19302881740106
3Perpust. Propinsi5418316695162470707
4Perpust. Sekolah/Madra
Sah
4274481015150204
5Perpust. Perguruan
Tinggi
25627427116118315431302
6Perpust Khusus481591343461525493
Jumlah422740670332493300152972
Sumber : Makalah Kebijakan Pengembangan Pustakawan disampaikan oleh Hj. Kartini,SH pada Rapat Koordinasi Pengembangan Pustakawan dan Tim Penilai. Jakarta, 23- 24 Juli 2008.
Setelah memperhatikan data tersebut, penulis memperkirakan bahwa potensi penambahan pustakawan terbanyak akan berasal dari perpustakaan perguruan tinggi swasta dan juga perpustakaan sekolah. Mengingat jumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia cukup banyak dan jumlah pustakawan dari perpustakaan sekolah/madrasah masih sangat sedikit. Data di atas hanya menghitung pustakawan pegawai negeri sipil.
Penambahan pustakawan baru akan menambah kekuatan untuk meningkatkan posisi tawar (bargaining position) kepada pemerintah. Kalau jumlah pustakawan semakin banyak  dan organisasi profesi (Ikatan Pustakawan Indonesia dan lain) berperan dengan baik, akan dapat menjadi kelompok penekan yang mempunyai kekuatan untuk menyalurkan aspirasi kepada pemerintah khususnya pengambil kebijakan dalam bidang kepustakawanan. Contohnya adalah profesi guru. Karena jumlah guru banyak dan PGRI berperan sangat aktif, maka aspirasi guru sekarang sangat diperhatikan oleh pemerintah. Akibat turunannya adalah pendidikan guru semakin laris. Kapan profesi pustakawan mengikuti jejak mereka ? Tentu diperlukan perjuangan.
KOMPETENSI PUSTAKAWAN
Kompetensi adalah kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan, dan pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Kompetensi dapat dibedakan menjadi dua tipe. Tipe kompetensi pertama yang disebut dengan “soft competency”. Tipe kompetensi ini berkaitan erat dengan kemampuan untuk mengatur proses pekerjaan dan berinteraksi dengan orang lain. Yang termasuk dalam soft competency diantaranya adalah kemampuan manajerial , kemampuan memimpin (kepemimpinan), kemampuan komunikasi, dan kemampuan membangun hubungan dengan orang lain (Interpersonal relation). Sedangkan tipe kompetensi yang kedua yaitu “hard competency” .  Tipe kompetensi kedua tersebut berkaitan dengan kemampuan fungsional atau teknis suatu pekerjaan. Dengan kata lain, kompetensi ini berkaitan dengan seluk beluk teknis yang berkaitan dengan pekerjaan yang ditekuni. Contoh hard competency di bidang perpustakaan antara lain kemampuan untuk mengklasir, mengkatalog, mengindek, membuat abstrak, input data, melayani pemustaka, melakukan penelusuran informasi dsb.
Dalam perspektif lain, The Special Library Association membedakan kompetensi  menjadi kompetensi profesional dan kompetensi personal/individu (Kismiyati, 2008). Kompetensi profesional adalah kompetensi yang berkaitan dengan pengetahuan pustakawan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen, dan penelitian, dan kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi. Sedangkan kompetensi personal adalah kompetensi yang menggambarkan satu kesatuan keterampilan, perilaku dan nilai yang dimiliki pustakawan agar dapat bekerja secara efektif, menjadi komunikator yang baik, selalu meningkatkan pengetahuan, dapat memperhatikan nilai lebihnya, serta dapat bertahan terhadap perubahan dan perkembangan dalam dunia kerjanya.
Dalam Undang-Undang tentang Perpustakaan disebutkan bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan perpustakaan mengacu pada standar nasional perpustakaan. Salah satu butir standar nasional perpustakaan adalah standar tenaga perpustakaan. Lebih lanjut dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud standar tenaga perpustakaan mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi. Jelas sekali bahwa kompetensi pustakawan merupakan unsur penting disamping kualifikasi akademik dan sertifikasi. Persoalannya adalah bagaimana cara mengukur bahwa seorang pustakawan sudah berkompeten atau belum ? Oleh karena itu diperlukan standar kompetensi pustakawan.
STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
Untuk mengetahui seorang pustakawan mempunyai kompetensi atau tidak, seberapa tingkat kompetensinya diperlukan adanya acuan. Acuan itulah yang disebut standar. Adanya standar kompetensi pustakawan sangat diperlukan. Paling tidak ada tiga pihak yang mempunyai kepentingan terhadap standar kompetensi pustakawan. Pertama adalah perpustakaan.  Bagi perpustakaan,  standar kompetensi pustakawan dapat dipergunakan sebagai pedoman untuk merekrut pustakawan dan mengembangkan program pelatihan agar tenaga perpustakaan mempunyai kompetensi atau meningkatkan kompetensinya. Kedua adalah lembaga penyelengara sertifikasi pustakawan. Bagi lembaga sertifikasi pustakawan, standar kompetensi pustakawan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melakukan penilaian kinerja pustakawan dan uji sertifikasi terhadap  pustakawan. Sedangkan pihak ketiga adalah pustakawan. Bagi pustakawan standar kompetensi pustakawan dapat dipergunakan sebagai acuan untuk mengukur kemampuan diri untuk memegang jabatan pustakawan.
Sayangnya standar kompetensi pustakawan di Indonesia sampai saat ini masih dalam proses penyusunan. Namun demikian agar tenaga perpustakaan dan pustakawan dapat mempersiapkan diri sambil menunggu terbitnya standar kompetensi pustakawan, maka dipandang perlu mengetahui kompetensi apa yang seharusnya dipenuhi oleh seorang pustakawan. The Special Library Association pada tahun 2003 telah merumuskan kompetensi pustakawan. Walaupun rumusan tersebut sebetulnya di peruntukan bagi pustakawan yang bekerja di perpustakaan khusus, namun dapat dipergunakan sebagai acuan sementara dan tentunya memerlukan sedikit penyesuaian. Seperti sudah disebutkan di atas bahwa The Special Library Association membedakan kompetensi menjadi 2 jenis yaitu kompetensi profesional dan kompetensi personal/individu.
Berikut adalah kompetensi profesional yang seharusnya dimiliki oleh pustakawan :
  1. memiliki pengetahuan keahlian tentang isi sumber-sumber informasi, termasuk kemampuan untuk mengevaluasi dan menyaring sumber-sumber tersebut secara kritis.
  2. memiliki pengetahuan tentang subjek khusus yang sesuai dengan kegiatan organisasi pelanggannya.
  3. mengembangkan dan mengelola layanan informasi dengan baik, accessable (dapat diakses dengan mudah) dan cost-effective (efektif dalam pembiayaan) yang sejalan dengan aturan strategis organisasi.
  4. menyediakan bimbingan dan bantuan terhadap pengguna layanan informasi dan perpustakaan.
  5. memperkirakan jenis dan kebutuhan informasi, nilai jual layanan informasi dan produk-produk yang sesuai kebutuhan yang diketahui.
  6. mengetahui dan mampu menggunakan teknologi informasi untuk pengadaan, pengorganisasian, dan penyebaran informasi.
  7. mengetahui dan mampu menggunakan pendekatan bisnis dan manjemen untuk mengkomunikasikan perlunya layanan informasi kepada manajemen senior.
  8. mengembangkan produk-produk informasi khusus untuk digunakan di dalam atau di luar lembaga atau oleh pelanggan secara individu.
  9. mengevaluasi hasil penggunaan informasi dan menyelenggarakan penelitian yang berhubungan dengan pemecahan masalah-masalah manajemen informasi.
  10. secara berkelanjutan memperbaiki layanan informasi untuk merespon perubahan kebutuhan.
  11. menjadi anggota tim manajemen senior secara efektif dan menjadi konsultan organisasi di bidang informasi.
Sebelas butir di atas tidak semuanya harus dimiliki oleh seorang pustakawan Kemampuan, yang harus dimiliki seorang pustakawan mesti disesuaikan dengan tingkatan atau levelnya
Sedangkan kompetensi personal/individu bagi pustakawan meliputi :
  1. memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik.
  2. mampu mencari peluang dan melihat kesempatan baru baik di dalam maupun di luar perpustakaan.
  3. berpandangan luas.
  4. mampu mencari partner kerja.
  5. mampu menciptakan lingkungan kerja yang dihargai dan dipercaya.
  6. memiliki ketrampilan bagaimana berkomunikasi yang efektif.
  7. dapat bekerjasama secara baik dalam suatu tim kerja.
  8. memiliki sifat kepemimpinan.
  9. mampu merencanakan, memprioritaskan dan memusatkan pada suatu yang kritis.
  10. memiliki komitmen untuk selalu belajar dan merencanakan pengembangan kariernya.
  11. mampu mengenali nilai dari kerjasama secara profesional dan solidaritas.
  12. memiliki sifat positif dan fleksibel dalam menghadapi perubahan.
Untuk kompetensi personal/individu, semua butir-butir kompetensi tersebut di atas seharusnya wajib dimiliki oleh pustakawan.
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Sertifikat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai surat tanda atau surat keterangan (pernyataan tertulis) atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti suatu kejadian. Sertifikat pustakawan adalah surat bukti kompetensi pustakawan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Proses kebijakan dan pelaksanaan untuk mengeluarkan sertifikat dapat disebut sertifikasi. Seperti sudah diuraikan di atas bahwa rumusan standar kompetensi pustakawan masih dalam proses, ini merupakan langkah awal dalam sertifikasi pustakawan. Penyusunan standar kompetensi yang masih dalam proses tersebut melibatkan beberapa pihak meliputi organisasi profesi, Badan Kepegawaian Nasional, Menpan, BNSP, Depnaker, para pakar pustakawan dan lembaga pendidikan perpustakaan (Kismiyati, 2008). Penulis berharap standar kompetensi pustakawan segera dirumuskan. Langkah selanjutnya adalah menentukan lembaga mana yang akan diberi wewenang untuk mengeluarkan sertifikat pustakawan. Sampai saat ini juga belum ada kepastian tentang lembaga mana yang akan diberi wewenang mengeluarkan sertifikat pustakawan. Yang jelas lembaga tersebut harus independen dan mempunyai kredibilitas, integritas dan tanggungjawab yang tinggi.
Persoalan kemudian adalah bagaimana agar sertifikasi bisa meningkatkan kualitas kompetensi pustakawan ? Filosofi dasarnya adalah bahwa sertifikasi pustakawan merupakan sarana atau instrumen untuk meningkatkan kualitas kompetensi pustakawan. Sertifikasi bukan merupakan tujuan, melainkan sarana untuk mencapai suatu tujuan, yakni keberadaan pustakawan yang berkualitas. Oleh karena itu, perlu dibangun kesadaran dan pemahaman bersama bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kalau seorang pustakawan menempuh S2 untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka tujuan kuliah adalah untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, bukan mendapatkan ijazah. Ijazah adalah bukti bahwa pemegangnya memiliki kualifikasi S 2 bidang tertentu. Dengan mempunyai kesadaran dan pemahaman seperti itu, maka untuk mendapatkan ijazah S2 tersebut tidak akan melakukan atau menghalalkan segala cara, melainkan konsekuensi dari belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau pustakawan mengikuti uji sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standard kompetensi pustakawan. Tunjangan profesi pustakawan (kalau ada) adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka pustakawan tidak akan mencari jalan lain guna mendapatkan sertifikat pustakawan kecuali mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan yang ada dalam standar kompetensi pustakawan.
KERISAUAN PERTAMA
Beberapa uraian sebelum bab ini, banyak menguraikan tentang hal-hal yang dapat menumbuhkan harapan baru bagi pustakawan untuk meningkatkan kompetensinya. Para pustakawan sangat berharap adanya standar kompetensi pustakawan dan memegang sertifikat pustakawan. Perlu penulis ingatkan sekali lagi bahwa tujuan utama sertifikasi pustakawan adalah untuk mencapai kualitas, bukan mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi merupakan konsekuensi logis yang menyertai adanya kompetensi yg dimiliki. Yang merisaukan penulis adalah adakah “konsekuensi logis” bagi pustakawan ?
Mari kita cermati isi Undang – Undang tentang Perpustakaan.
Dalam pasal 31 disebutkan bahwa tenaga perpustakaan berhak atas :
  1. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejateraan sosial;
  2. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan
  3. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Coba kita bandingkan dengan isi Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dalam pasal 14 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
  1. memperoleh memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
  7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
  11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Lebih lanjut dalam pasal 16 ayat 2 dinyatakan bahwa tunjangan profesi guru diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Yang saya risaukan adalah tunjangan profesi pustakawan yang merupakan konsekuensi logis dan yang menyertai kompetensi pustakawan ternyata tidak diatur dalam Undang-Undang Perpustakaan. Berbeda dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, jelas menyebutkan bahwa pemegang sertifikasi guru akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. Inilah yang menjadikan penulis risau. Mudah-mudahan kerisauan ini tidak menjadi kenyataan. Karena masih ada cara atau kemungkinan lain mengenai pemberian tunjangan profesi pustakawan baik berdasarkan Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Presiden. Untuk merevisi Undang-Undang jelas memerlukan waktu yang lama.
KERISAUAN KEDUA
Sampai saat ini, jabatan fungsional pustakawan belum menarik. Hal ini terbukti dengan merosotnya jumlah pustakawan sejak pertama kali jabatan fungsional Jabatan pustakawan dikeluarkan. Pada awal tahun 90’an jumlah pustakawan sekitar 4000 lebih, (mohon koreksi kalau salah), sekarang tinggal 2972 orang. Jelas ini merupakan kemerosotan. Banyak sebab kenapa jabatan pustakawan tidak menarik salah satunya (bukan satu-satunya) adalah soal kesejateraan pustakawan. Namun demikian bagi penulis, jumlah bukan merupakan yang utama walaupun tetap penting. Yang utama adalah kualitas.
PENUTUP
Tantangan perpustakaan di masa mendatang akan semakin berat dan kompleks. Tuntutan pemustaka akan kebutuhan informasi terus meningkat. Perpustakaan harus meningkatkan sistem layanannya agar kebutuhan informasi penggunanya dapat dipenuhi dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien. Dalam rangka mendukung terwujudnya perpustakaan yang handal tersebut, maka diperlukan pustakawan yang memiliki kompetensi yang tinggi baik kompetensi profesional dan kompetensi personal/individu. Pengembangan pustakawan yang  berkualitas dan berkompeten merupakan suatu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius ketika ingin membangun suatu perpustakaan yang ideal
Bangsa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Ini merupakan intervensi langsung dalam bentuk kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan dan kualitas pustakawan. Semoga kebijakan ini dapat memberikan inspirasi kepada pustakawan dan calon pustakawan untuk dengan sungguh-sungguh menekuni profesinya. Semoga !
DAFTAR PUSTAKA
  1. Jalal, Fasli. Sertifikasi Guru untuk Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu. http://sertifikasiguru.org/index.php?mact=News,cntnt01,detail,0&cntnt01articleid=69&cntnt01returnid=63 diakses tanggal 6 Oktober 2008.
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 1990.
  3. Kartini. 2008. Kebijakan Pengembangan Pustakawan. Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Pustakawan dan Tim Penilai, tanggal, 23 – 24 Juli 2008.
  4. Kismiyati, Titik, 2008. Kompetensi Pustakawan Perguruan Tinggi. Makalah disampaikan pada Rapat Kerja Nasional FPPTI, Seminar Ilmiah, dan Workshop, tanggal 21 Agustus 2008, di Cibogo, Bogor.
  5. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
  6. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.

Makalah ini disampaikan dalam Seminar Nasional tentang Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Pustakawan : Implikasi UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang diselenggarakan di UPT Perpustakaan UNS Surakarta pada tanggal, 14 Oktober 2008


UU No.43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan  dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan  sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional; 
  2. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa; 
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam; 
  4. bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri; 
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan. Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Persetujuan Bersama: 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN


 BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 
  1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 
  2. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. 
  3. Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. 
  5. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. 
  6. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. 
  7. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. 
  8. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. 
  9. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. 
  10. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. 
  11. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. 
  12. Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan. 
  13. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  14. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 
  15. Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan. 
  16. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional. 


Pasal 2 Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. 
Pasal 3 Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. 
Pasal 4 Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

BAB II 
HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN 

Bagian Kesatu Hak 
Pasal 5 
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk: a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan; b. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan; c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan; d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan. 
(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus. 
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. 

Bagian Kedua Kewajiban 
Pasal 6 
(1) Masyarakat berkewajiban: a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan; b. menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional; c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya; d. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya; e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 7 
(1) Pemerintah berkewajiban: a. mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional; b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air; d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia); e. menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan; f. meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan; g. membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan; h. mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 8 
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban: a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah; b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing; c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya. 

Bagian Ketiga Kewenangan

Pasal 9 
Pemerintah berwenang: a. menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan. 

Pasal 10 
Pemerintah daerah berwenang: a. menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing; b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing; dan c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan. 

BAB III 
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN 

Pasal 11 
(1) Standar nasional perpustakaan terdiri atas: a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana; c. standar pelayanan perpustakaan; d. standar tenaga perpustakaan; e. standar penyelenggaraan; dan f. standar pengelolaan. 
(2) Standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

BAB IV 
KOLEKSI PERPUSTAKAAN 

Pasal 12 
(1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan. 
(3) Bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional. 
(4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan secara terbatas. 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 13 
(1) Koleksi nasional diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk nasional (KIN), dan didistribusikan oleh Perpustakaan Nasional. 
(2) Koleksi nasional yang berada di daerah diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk daerah (KID), dan didistribusikan oleh perpustakaan umum provinsi. 

BAB V 
LAYANAN PERPUSTAKAAN 

Pasal 14 
(1) Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka. 
(2) Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan. 
(3) Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. 
(4) Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka. 
(5) Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka. 
(6) Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antar perpustakaan. 
(7) Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika. 

BAB VI 
PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN 

Bagian Kesatu Pembentukan Perpustakaan 
Pasal 15 
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat. 
(2) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 
(3) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat: a. memiliki koleksi perpustakaan; b. memiliki tenaga perpustakaan; c. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan; d. memiliki sumber pendanaan; dan e. memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional. 

Bagian Kedua Penyelenggaraan Perpustakaan 

Pasal 16 
Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas: a. perpustakaan pemerintah; b. perpustakaan provinsi; c. perpustakaan kabupaten/kota; d. perpustakaan kecamatan; e. perpustakaan desa; f. perpustakaan masyarakat; g. perpustakaan keluarga; dan h. perpustakaan pribadi. 

Pasal 17 
Penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Bagian Ketiga Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan 

Pasal 18 
Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan. 

Pasal 19 
(1) Pengembangan perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas. 
(2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 
(3) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan. 

BAB VII
 JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN 

Pasal 20 
Perpustakaan terdiri atas: a. Perpustakaan Nasional; b. Perpustakaan Umum; c. Perpustakaan Sekolah/Madrasah; d. Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan e. Perpustakaan Khusus. 

Bagian Kesatu Perpustakaan Nasional 

Pasal 21 
(1) Perpustakaan Nasional merupakan LPND yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara. 
(2) Perpustakaan Nasional bertugas: a. menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan; b. melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan; c. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan d. mengembangkan standar nasional perpustakaan. 
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpustakaan Nasional bertanggung jawab: a. mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat; b. mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa; c. melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan d. mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. 

Bagian Kedua Perpustakaan Umum 

Pasal 22 
(1) Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat. 
(2) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.  
(3) Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 
(4) Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat. 
(5) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap. 

Bagian Ketiga Perpustakaan Sekolah/Madrasah 

Pasal 23 
(1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. 
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik. 
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan. 
(4) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan. 
(5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 
(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan. 

Bagian Keempat Perpustakaan Perguruan Tinggi 

Pasal 24 
(1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. 
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 
(3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 
(4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan. 

Bagian Kelima Perpustakaan Khusus 

Pasal 25 
Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya. 
Pasal 26 
Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya. 
Pasal 27 
Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan. 
Pasal 28 
Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan khusus. 

BAB VIII 
TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN ORGANISASI PROFESI 

Bagian Kesatu Tenaga Perpustakaan 

Pasal 29 
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. 
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan. 
(3) Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan. 
(4) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
(5) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan. 

Pasal 30 
Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan. 

Pasal 31 
Tenaga perpustakaan berhak atas: a. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. 

Pasal 32 
Tenaga perpustakaan berkewajiban: a. memberikan layanan prima terhadap pemustaka; b. menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; dan c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 

Bagian Kedua Pendidikan 

Pasal 33 
(1) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. 
(2) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau nonformal. 
(3) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan. 

Bagian Ketiga Organisasi Profesi 

Pasal 34 
(1) Pustakawan membentuk organisasi profesi. 
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi kepada pustakawan. 
(3)  Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi. 
(4) Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 35 
Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan: a. menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. menetapkan dan menegakkan kode etik pustakawan; c. memberi pelindungan hukum kepada pustakawan; dan d. menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. 

Pasal 36 
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas. 
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode etik. 

Pasal 37 
(1) Penegakan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Pustakawan yang dibentuk oleh organisasi profesi. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi pustakawan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 

BAB IX 
SARANA DAN PRASARANA 

Pasal 38 
(1) Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan. 
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. 

BAB X 
PENDANAAN 

Pasal 39 
(1) Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. 
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Pasal 40 
(1) Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. 
(2) Pendanaan perpustakaan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. sebagian anggaran pendidikan; c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; d. kerja sama yang saling menguntungkan; e. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; f. hasil usaha jasa perpustakaan; dan/atau g. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 41 
Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab. 

BAB XI 
KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT 

Bagian Kesatu Kerja Sama 

Pasal 42 
(1) Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka. 
(2) Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.  

Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat 

Pasal 43 
Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan. 

BAB XII
DEWAN PERPUSTAKAAN 

Pasal 44 
(1) Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional. 
(2) Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi. 
(3) Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur. 
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari: a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah; b. 2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan; c. 2 (dua) orang unsur pemustaka; d. 2 (dua) orang akademisi; e. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis; f. 1 (satu) orang sastrawan; g. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit; h. 1 (satu) orang wakil organisasi perekam; i. 1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan j. 1 (satu) orang tokoh pers. 
(5) Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan perpustakaan. 
(6) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas: a. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan; b. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan; dan c. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan. 

Pasal 45 
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. 
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

Pasal 46 
Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44  

Pasal 47 
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

BAB XIII 
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA 

Pasal 48 
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. 
(2) Pembudayaan kegemaran membaca pada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui buku murah dan berkualitas. 
(3) Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran. (4) Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu. 

Pasal 49 
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca. 

Pasal 50 
Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses. 

Pasal 51 
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan nasional gemar membaca. 
(2) Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh masyarakat. 
(3) Satuan pendidikan membina pembudayaan kegemaran membaca peserta didik dengan memanfaatkan perpustakaan. 
(4) Perpustakaan wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam. 
(5) Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpustakaan bekerja sama dengan pemangku kepentingan. 
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca. 
(7) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. B

AB XIV 
KETENTUAN SANKSI 

Pasal 52  
(1) Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif. 
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

BAB XV 
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 53 
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini. 

Pasal 54 
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Disahkan Di Jakarta, 
Pada Tanggal 1 Nopember 2007 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Ttd. 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 


Diundangkan Di Jakarta, 
Pada Tanggal 1 Nopember 2007 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 
Ttd. 
ANDI MATTALATTA 



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 129 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

 I. UMUM 

Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan tanda atau gambar untuk mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk mengomunikasikannya kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi dan fungsi perpustakaan mulai disemai. Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuhkembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin kompleks. Dari sini awal mulai berkembang ilmu dan teknik mengelola perpustakaan. Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat. Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society-WSIS, 12 Desember 2003. Deklarasi WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan. Setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan hingga memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup. Indonesia telah merdeka lebih dari 60 (enam puluh) tahun, tetapi perpustakaan ternyata belum menjadi bagian hidup keseharian masyarakat. Beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa perlu dikembangkan suatu sistem nasional perpustakaan. Sistem itu merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari berbagai jenis perpustakaan di Indonesia demi memampukan institusi perpustakaan menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemberlakuan kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah dalam bidang perpustakaan. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai LPND berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tidak lagi memiliki kekuatan efektif dalam melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman kebijakan dalam www.hukumonline.com www.hukumonline.com 16 pengembangan perpustakaan di daerah secara umum pada satu sisi menguntungkan sebagai pendelegasian kewenangan kepada daerah. Namun, di sisi lain dianggap kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan perpustakaan yang andal dan profesional sesuai dengan standar ilmu perpustakaan dan informasi yang baku karena bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh setiap daerah serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan. Sejumlah warga masyarakat telah mengupayakan sendiri pendirian taman bacaan atau perpustakaan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah. Namun, upaya sebagian kecil masyarakat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah, variasi, dan intensitasnya jauh lebih besar. Untuk itu, berdasarkan Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 28F UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang akibat faktor geografis berhak mendapatkan layanan perpustakaan sesuai dengan kondisi setempat misalnya, perpustakaan keliling atau perpustakaan terapung. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b www.hukumonline.com www.hukumonline.com 17 Sebagian besar naskah kuno masih dimiliki masyarakat. Untuk memudahkan pendataan dan upaya pelestariannya, perlu didaftarkan ke Perpustakaan Nasional. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan sistem nasional perpustakaan adalah sistem pensinergian semua jenis perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI guna lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem nasional perpustakaan mempunyai keterkaitan secara fungsional dengan sistem pendidikan nasional khususnya pada prinsip pendidikan nasional yang diselenggarakan sebagai pembudayaan dan pemberdayaan termasuk di dalamnya pembelajaran sepanjang hayat. Bahwa sistem nasional perpustakaan dan sistem pendidikan nasional secara bersama-sama berfungsi sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas sebagai bagian yang inheren dari pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud transmedia adalah pengalihan bentuk bahan perpustakaan dari bentuk tercetak ke media lain, seperti mikrofilm, CD, digital. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual bangsa Indonesia yang sangat berharga dan hingga saat ini masih tersebar di masyarakat dan untuk melestarikannya perlu peran serta pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. www.hukumonline.com www.hukumonline.com 18 Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan standar tenaga perpustakaan juga mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud bahan perpustakaan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 adalah barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai buletin, surat kabar harian, majalah dan penerbitan berkala. Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan keilmuan, bahan perpustakaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional untuk didayagunakan secara terbatas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 13 www.hukumonline.com www.hukumonline.com 19 Ayat (1) Penerbitan katalog induk nasional dilakukan baik secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy). Ayat (2) Penerbitan katalog induk daerah dilakukan baik secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy). Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dengan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional, suatu perpustakaan secara formal dimasukkan dalam sistem nasional perpustakaan untuk secara bersinergi dan terkoordinasi dengan perpustakaan lainnya mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 16 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Istilah desa disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat setempat seperti nag www.hukumonline.com www.hukumonline.com 20 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan dimaksudkan guna mewujudkan suatu sistem nasional perpustakaan yang efektif dan efisien agar secara sinergis mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Dalam mengembangkan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Koleksi nasional perlu dikembangkan karena memuat simpanan informasi yang luas dan permanen sebagai hasil karya budaya bangsa yang harus dilestarikan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang dalam pengembangan koleksinya wajib menyimpan bahan perpustakaan berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang diterbitkan di daerah tersebut, atau karya www.hukumonline.com www.hukumonline.com 21 tentang daerah tersebut yang ditulis oleh warga negara Indonesia dan diterbitkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar negeri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jumlah judul dalam koleksi perpustakaan perguruan tinggi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan untuk bacaan wajib, bacaan penunjang, dan bacaan pengayaan wawasan keilmuan yang terkait dengan mata kuliah yang disajikan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya, tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis ketatausahaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) www.hukumonline.com www.hukumonline.com 22 Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 30 Yang dimaksud tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan memajukan profesi meliputi peningkatan kompetensi, karier, dan wawasan kepustakawanan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) www.hukumonline.com www.hukumonline.com 23 Yang dimaksud dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan adalah prinsip pengalokasian anggaran yang memungkinkan seluruh fungsi perpustakaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, lancar, meningkat, dan berkelanjutan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan sebagian anggaran pendidikan adalah anggaran yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan, yang besarnya didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan dilakukan dengan mekanisme penyampaian aspirasi, masukan, pendapat dan usulan melalui Dewan Perpustakaan. Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b www.hukumonline.com www.hukumonline.com 24 Cukup jelas. Huruf c Dalam melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan, Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan lembaga independen yang kompeten. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat, meliputi gerakan buku murah, penerjemahan, penerbitan buku berkualitas, dan penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum (kantor, ruang tunggu, terminal, Bandara, rumah sakit, pasar, mall). Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Satuan pendidikan merupakan wahana paling tepat untuk menumbuhkan kegemaran membaca sejak usia dini yang terus dikembangkan sejalan dengan peningkatan kemampuan peserta didik, antara lain, melalui penugasan kepada mereka untuk mendayagunakan bahan bacaan yang tersedia di perpustakaan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. www.hukumonline.com www.hukumonline.com 25 Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4774 

KOMPETENSI PUSTAKAWAN

PENDAHULUAN Ajun adalah seorang perantau yang sudah bermukim lama di Jakarta. Disamping dia sebagai pegawai negeri sipil di sebuah inst...